3 Terdakwa Polisi Ngotot Tidak Salah di Sidang Tragedi Kanjuruhan, Exco PSSI Ahmad Riyadh Bilang Begini

- 20 Januari 2023, 20:59 WIB
Ahmad Riyadh (paling kanan) menghadiri sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.
Ahmad Riyadh (paling kanan) menghadiri sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA - Sidang perkara Tragedi Kanjuruhan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ada yang menarik dari eksepsi yang disampaikan tiga terdakwa dari unsur Kepolisian.  

Ini terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa AKP Hasdarmawan (Eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabagops Polres Malang) dan AKP Bambang Sidtik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang). 

Dalam eksepsinya, ketiga terdakwa meminta dibebaskan karena dakwaan jaksa dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Dakwaan jaksa yang dimaksud, ketiga terdakwa dari kepolisian itu telah lalai dalam melaksanakan tugasnya saat pertandingan sepakbola antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Baru 5 Hari Ditahan karena Kasus KDRT Venna Melinda, Tersangka Ferry Irawan Merengek Minta Dilepas

Penasihat hukum para terdakwa, AKBP Nurul Anaturoh menyatakan, dakwaan jaksa yang menyebut para terdakwa melanggar Pasal 19 angka I huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 tidak memenuhi syarat materiil.

Peraturan itu bukan peraturan perundang-undangan sehingga tidak wajib mengikutinya. Ketiga terdakwa sebagai anggota polisi hanya berkewajiban mengikuti peraturan perundang-undangan saja.

"Peraturan terssbut hanya sebagai law of the game, bukan rule of law, sehingga tidak mengharuskan orang di luar PSSI untuk mengikutinya, termasuk terdakwa," kata Nurul, advokat dari bidang hukum (bidkum) Polda Jatim saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim serta Pejabat Teras Pemprov Jatim, Ada Tersangka Baru?

Dengan eksepsi tersebut, Bidkum Polda Jatim telah membantah dakwaan yang bersumber dari berkas perkara buatan penyidik Polda Jatim.

Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, jaksa penuntut umum akan menanggapi eksepsi para terdakwa dalam sidang pekan depan. Menurut dia, dakwaan itu dibuat berdasarkan berkas perkara dari penyidik Polda Jatim.

"Sumber utama surat dakwaan itu berkas perkara dari penyidik. Kami tidak bisa memasukkan begitu saja omongan orang ke dalam surat dakwaan. Jadi, semuanya dari penyidik," ujar Fathur yang dikonfirmasi terpisah, Jumat 20 Januari 2023.

Baca Juga: Wagub Jatim Emil Dardak Tiba-tiba Temui Gibran di Solo, Anak Jokowi Tolak Diajak Bahas Politik, Kenapa?

Kesaksian Exco PSSI 

Sementara itu pada persidangan terpisah dengan terdakwa Abdul Haris selaku Panpel Arema dan security officer Suko Sutrisno dihadirkan 23 orang saksi. Diantara adalah Exco PSSI Ahmad Riyad.

Dalam kesaksiannya, Riyadh menjelaskan berdasarkan peraturan FIFA, polisi sebenarnya dilarang masuk ke dalam stadion, apalagi sampai membawa dan menembakkan gas air mata.

Keamanan di dalam cukup dilakukan pihak swasta dengan petugas steward yang dikendalilan panitia pelaksana pertandingan. Namun, di Indonesia masih belum sanggup mengandalkan petugas swasta sehingga polisi diizinkan masuk ke dalam.

"Idealnya nonton sepakbola kayak nonton konser di luar negeri. Bisa gandeng anak istri. Tapi, di Indonesia fanatisme kedaerahan masih kental," kata Riyadh saat bersaksi dalam persidangan.

Baca Juga: Bank BRI Lumajang Dirampok di Siang Bolong, Polisi Lakukan Penyelidikan

Menurut dia, panpel yang seharusnya bertanggungjawab menegur polisi yang menembakkan gas air. Panpel juga yang harus memastikan keamanan dan keselamatan saat pertandingan digelar. Termasuk memastikan pintu-pintu keluar masuk stadion terbuka selama pertandingan.

Semua itu sudah jelas diatur dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 yang diklaim sudah disosialisaikan.

Selain itu, berdasarkan verifikasi PSSI tahun 2021, Stadion Kanjuruhan dinyatakan layak untuk menggelar pertandingan Liga 1.

Sebelum digelarnya laga Arema FC versus Persebaya Surabaya, panpel Arema sudah kerap berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Hasilnya, panpel dinyatakan siap menggelar pertandingan. Namun, kenyataan di lapangan ternyata berbeda. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x