Djuyamto menjelasakan, PN Jaksel masih menelusuri keaslian video viral tersebut.
Saat ini, pihaknya akan bertindak hati-hati karena hal tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani.
"Pengadilan Negeri harus memastikan terlebih dulu kebenaran daripada video tersebut. Nah, jadi selama kita belum bisa memastikan, apalagi kita tahu sendiri bahwa dalam konteks penanganan perkara, itu kita harus hati-hati betul," terangnya.
"Karena di sana disinggung-singgung mengenai soal penanganan perkara. Jadi, tidak boleh kita sembarangan untuk, katakanlah mengambil keputusan, benar dengan tidaknya," lanjut dia.
Djuyamto menilai ucapan pria yang disebut-sebut sebagai hakim Wahyu dalam potongan video itu pun sebenarnya pernyataan normatif.
Dia juga menyebut hukuman untuk terdakwa Pasal 340 KUHP telah diatur secara rinci.
"Normatif bahwa yang namannya perkara 340 itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup bisa saja 20 tahun. Kan sesuai ketentuan undang-undang apa yang disampaikan beliau itu. Jadi tidak ada dalam konteks untuk membocorkan," tutunya.
"Apanya yang dibocorkan? tuntutan saja belum," lanjut Djuyamto menegaskan. ***