Buntut Keterlibatannya Dalam Pusaran Kasus Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Terima Ganjaran

- 31 Oktober 2022, 22:00 WIB
Tersangka Brigjen Hendra Kurniawan
Tersangka Brigjen Hendra Kurniawan /

ZONA SURABAYA RAYA - Hendra Kurniawan, Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dihukum penempatan khusus (Patsus) yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

Dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Hendra Kurniawan telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Gedung TNCC Mabes Polri, hari ini Senin 31 Oktober 2022.

“Tadi pagi sekitar jam 8 (pagi) sampai 17.15 sudah dilaksanakan pelaksanaan Sidang (kode etik) HK. Dipimpin oleh Pak Irwasum sebagai pimpinan sidang komisi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari Humas Polda Metro Jaya.

“Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela. Yang kemudian sanksi yang kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di Patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” lanjutnya.

Baca Juga: Majelis Hakim Geram Dengar Pernyataan Saksi ART Ferdy Sambo yang Tidak Konsisten dan Terkesan Berbohong

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan (HK), menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Gedung TNCC Mabes Polri hari ini.

Di mana dalam sidang etik tersebut, diputuskan bahwa Hendra Kurniawan resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri.

“Keputusan dari sidang KKEP, yang bersangkutan di PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Dedi.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x