Majelis Hakim Geram Dengar Pernyataan Saksi ART Ferdy Sambo yang Tidak Konsisten dan Terkesan Berbohong

- 31 Oktober 2022, 14:30 WIB
ART Ferdy Sambo, Susi dalam persidangan Bharada E.
ART Ferdy Sambo, Susi dalam persidangan Bharada E. /PMJ/Fajar/

ZONA SURABAYA RAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan geram dengan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi yang duduk sebagai saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Karena, menurut majelis hakim, pernyataan Susi dinilai tidak konsisten atau plin-plan dan berpotensi melanggar sumpah saksi karena terkesan berbohong.

"Kalau keterangan Saudara berbeda dengan yang lain, Saudara bisa dipidanakan," tegas hakim dalam sidang, Senin, 31 Oktober 2022.

Salah satu poin yang bikin majelis hakim marah adalah pernyataan saksi ketika ditanya soal alasan Putri pindah dari rumah di Bangka ke Saguling.

Baca Juga: Ini Jadwal dan Agenda Sidang Pembunuhan Brigadir J Pekan Depan dengan Terdakwa Ferdy Sambo cs

"Saya tidak tahu," jawab Susi menjawab pertanyaan hakim.

"Tidak tahu atau tidak mau tahu?" cecar hakim.

Baca Juga: Foto Brigadir J yang Masih Hidup Saat di Rumah Dinas Ferdy Sambo Diperlihatkan JPU dalam Persidangan

Lantas, majelis hakim geram juga saat mendengar jawaban Susi mengenai apakah Ferdy Sambo sering berkunjung ke rumah Saguling atau tidak.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x