2 Bulan Tragedi Kanjuruhan, Siapa Sebenarnya yang Memicu Kerusuhan? Hingga Kini Polisi Belum Tambah Tersangka

- 1 Desember 2022, 15:11 WIB
Dua bulan pasca Tragedi Kanjurhan 1 Oktober 2022, penyidik Kepolisian belum menambah tersangka baru.
Dua bulan pasca Tragedi Kanjurhan 1 Oktober 2022, penyidik Kepolisian belum menambah tersangka baru. /Twitter.com/@PelatihBart

Baca Juga: Dikontrak Persebaya 2 Musim, George Brown yang Jebolan Man United ini Dikenal Pemain Serba Bisa dan Ulet

Sejauh ini 6 orang yang ditetapkan sebagi tersangka telah ditahan di Polda Jatim.

Keenam tersanga Tragedi Kanjuruhan itu adalah:

1. Ahmad Hadian Lukita, yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB).

2. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris

2. Security Officer Suko Sutrisno

3. Kabag Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto

5. Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman

6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris, dan Suko Sutrisno dijerat Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang Keolahragaan.

Sedangkan Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Hasdarman, dan AKP Bambang Sidik Ahmadi dijerat Pasal 359 dan atau 360 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x