Cegah Pungli, Kapolri Terbitkan Telegram Biaya Pembuatan untuk semua SIM, Ternyata cuma segini

- 2 November 2022, 14:30 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan. (Foto: Dok PMJ News)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan. (Foto: Dok PMJ News) /

Bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa, pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.

Lalu, pemanggilan kepada Kapolres untuk memaparkan pada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran.

Dan poin terakhir dalam telegram itu adalah, membuat surat pernyataan dari Kapolres dengan diketahui oleh Dirlantas terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali. ***

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah