c. Pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada
saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga)
tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan
tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan
nilai sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi
kompetensi teknis yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas);
d. Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat
ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 15 %
(lima belas persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu
sebesar 68 (enam puluh delapan);
e. Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian
berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui
penugasan dari Kementerian Kesehatan sebagai berikut:
- Penugasan Khusus di DTPK(Pensus DTPK);
- Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);
- Nusantara Sehat Individu (NSI);
- Nusantara Sehat Berbasis Tim (NST);
- Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/Pendayagunaan Dokter
Spesialis (PGDS).
Mendapat tambahan nilai sebesar 5 % (lima persen) dari nilai
paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga);
d. Dalam hal pelamar mendapat tambahan nilai secara kumulatif,
diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling
tinggi kompetensi teknis sebesar 100% (seratus persen).
5. Calon Pelamar dari penyandang disabilitas dapat melamar dengan
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan
jabatan;
b. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit
pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
c. mengunggah link video singkat yang menunjukkan kegiatan
sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga
kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
6. Calon Pelamar harus membuat surat lamaran dengan tulisan tangan
sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf balok, dan ditandatangani
asli di atas materai elektronik Rp. 10.000,- (E-Materai) ditujukan
Kepada BUPATI BENGKALIS, dengan melampirkan:
a. Asli Ijazah Akademik;
b. Asli Transkip Nilai Akademik;
c. Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi
(jika akreditasi tidak tertulis pada ijazah);
d. Pas foto terbaru berlatar belakang merah;
e. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan tentang Data
Diri yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil setempat;
f. Asli Kartu Keluarga (KK);
g. Asli Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan
Hasil Konversi Nilai IPK (bagi pelamar dari lulusan perguruan
tinggi luar negeri);
h. Asli Surat Pernyataan 5 Poin yang diketik komputer,
ditandatangani dan dibubuhi materai elektronik Rp.10.000,-
(E-Materai), tentang: