10. Bersedia ditempatkan di wilayah Pemerintah Kabupaten Bengkalis;
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan
terlarang atau sejenisnya;
12. Calon Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri
dan/atau Program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/
LAM-PTKes pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah/sertifikat
akreditasi serta lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah
mendapatkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat
Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan atau pejabat lain berdasarkan peraturan perundangundangan;
13. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,00 (dua koma nol)
berdasarkan transkrip nilai akademik (bukan transkip nilai profesi).
B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Calon Pelamar seleksi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan harus
memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), dan harus memiliki masa kerja
sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar, dengan masa
kerja paling singkat yaitu:
a. 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama;
b. 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda; atau
2
c. 5 (lima) tahun untuk jenjang ahli madya.
2. Persyaratan STR dikecualikan bagi Pelamar PPPK pada formasi jabatan
fungsiona Administrator Kesehatan, namun harus memiliki masa
kerja sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar, dengan
masa kerja paling singkat yaitu:
a. 3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama; atau