Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Resmi Dibuka, Segera Cek Disini Sebelum Ditutup

- 1 November 2022, 10:43 WIB
Dokumentasi pasien Covid-19 yang berselfie bersama para tenaga kesehatan di Rumas Sakit Lapangan Tembak (RSLT) Kota Surabaya.
Dokumentasi pasien Covid-19 yang berselfie bersama para tenaga kesehatan di Rumas Sakit Lapangan Tembak (RSLT) Kota Surabaya. /Humas Pemkot Surabaya

Kedua, tenaga kesehatan non aparatur sipil negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat 1 April 2022, yang sudah melalui tahap verifikasi dan dinyatakan valid.

Berikut Persyaratan dan Ketentuannya yang harus disimak baik-baik.

A. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi
57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pendaftaran.

Batas usia
dimaksud, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang
tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta;


5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;


6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat
politik praktis;


7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar
sebagaimana diatur dalam lampiran Surat Edaran Dirjen Tenaga
Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor DM.03.01/F/1636/2022
tentang Kualifikasi Pendidikan dalam rangka Pengadaan CASN dalam
Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022 (https://tinyurl.com/SEKemenkesDistribusi2);


8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang
dilamar;

9. Berkelakuan baik;

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x