b. 5 (lima) tahun untuk jenjang ahli muda dan ahli madya.
3. Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keputusan penugasan
serta surat keterangan pengalaman kerja dan berkinerja baik yang
ditandatangani oleh :
a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja
di puskesmas;
b. Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman
kerja di rumah sakit;
c. Pejabat pimpinan tinggi pratama bagi pelamar yang memiliki
pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman
kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
e. Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi
pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan
swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.
4. Untuk nilai seleksi kompetensi teknis,pelamar dapat memperoleh
penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar dari Penyandang Disabilitas yang sudah diverifikasi jenis
dan derajat kedisabilitasanya sesuai dengan jabatan yang dilamar
mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari
nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45 (empat
puluh lima);
b. Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan
dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai keputusan
Menteri Kesehatan mendapat tambahan nilai sebesar 35% (tiga
puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu
sebesar 158 (seratus lima puluh delapan);