Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Resmi Dibuka, Segera Cek Disini Sebelum Ditutup

- 1 November 2022, 10:43 WIB
Dokumentasi pasien Covid-19 yang berselfie bersama para tenaga kesehatan di Rumas Sakit Lapangan Tembak (RSLT) Kota Surabaya.
Dokumentasi pasien Covid-19 yang berselfie bersama para tenaga kesehatan di Rumas Sakit Lapangan Tembak (RSLT) Kota Surabaya. /Humas Pemkot Surabaya

b. 5 (lima) tahun untuk jenjang ahli muda dan ahli madya.

3. Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keputusan penugasan
serta surat keterangan pengalaman kerja dan berkinerja baik yang
ditandatangani oleh :

a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja
di puskesmas;

b. Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman
kerja di rumah sakit;

c. Pejabat pimpinan tinggi pratama bagi pelamar yang memiliki
pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;

d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman
kerja di unit kerja pejabat administrator; atau

e. Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi
pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan
swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.

4. Untuk nilai seleksi kompetensi teknis,pelamar dapat memperoleh
penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar dari Penyandang Disabilitas yang sudah diverifikasi jenis
dan derajat kedisabilitasanya sesuai dengan jabatan yang dilamar
mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari
nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45 (empat
puluh lima);

b. Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan
dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai keputusan
Menteri Kesehatan mendapat tambahan nilai sebesar 35% (tiga
puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu
sebesar 158 (seratus lima puluh delapan);

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x