Febri Diansyah Kuasa Hukum Putri Candrawathi Bantah Kliennya Otak Pembunuhan

- 24 Oktober 2022, 17:57 WIB
Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sertakan 4  Bukti Kuat Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan...
Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sertakan 4 Bukti Kuat Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan... /Tangkapan layar Twitter @febridiansyah/Antara/edit Teras Gorontalo/

ZONA SURABAYA RAYA - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut Putri Candrawathi sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun demikian kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah membantah pernyataan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut kliennya sebagai otak pembunuhan berencana.

"Kami sudah membantah tegas pernyataan saudara Kamaruddin. Kami imbau rekan Kamaruddin memperhatikan fakta objektif dalam perkara ini dan tidak membangun asumsi baru," ungkap Febri Diansyah dalam keterangan persnya pada Senin 24 Oktober 2022.

"Kami semua juga tidak ingin informasi hoax selama proses persidangan," sambungnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim 4 Bukti Ini Tunjukkan Putri Candrawathi adalah Korban Kekerasan Seksual

Seperti dilansir dari laman Polda Metro Jaya, Senin 24 Oktober 2022, Febri mengatakan pihaknya telah membeberkan sejumlah bukti dalam peristiwa 7 Juli 2022 di Magelang.

Bukti tersebut, dikatakan Febri Diansyah antara lain Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi yang ditandatangani 26 Agustus 2022.

Selain itu, hasil pemeriksaan psikologi forensik pada 6 September 2022 dan keterangan ahli yang tertuang dalam BAP psikolog pada 9 September 2022.

BAP tersebut menyatakan, menurut Putri Candrawathi telah terjadi kekerasan seksual, dan terjadi trauma akut terhadap Putri.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah