Terlibat Peredaran Gelap Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa terancam Hukuman Mati

- 15 Oktober 2022, 15:45 WIB
Irjen Teddy MInahasa.
Irjen Teddy MInahasa. /Mabes Polri

 

ZONA SURABAYA RAYA - Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman mati dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Irjen Teddy Minahasa, sesuai UU No 35 tahun 2009, terancam hukuman mati.

Selengkapnya pasal yang disebut Kombes Mukti adalah Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Kombes Pol Mukti Juharsa dikutip dari Antara, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Baca Juga: Selain Teddy Minahasa Berikut Para Anggota Polri yang Terlibat Kasus Penggelapan Barang Bukti 5 Kg Sabu

Sementara itu, kasus yang menyeret Teddy Minahasa tersebut juga melibatkan empat anggota Polri aktif lainnya.

Mereka antara lain AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Baca Juga: TERUNGKAP!! Irjen Pol Teddy Minahasa Diduga Perintahkan Anggotanya Ganti BB Sabu dengan Tawas

Selain lima personel Polri yang ditetapkan menjadi tersangka, sebanyak enam warga sipil juga turut dijadikan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika yang melibatkan Teddy Minahasa, dengan inisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x