Tunjangan Guru Madrasah Untuk RA, MI, MTs dan MA Sudah Cair Selama 12 Bulan Penuh, Cek Segera Kriterianya Disi

- 11 Oktober 2022, 14:59 WIB
Ilustrasi. Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan Per Senin Ini
Ilustrasi. Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan Per Senin Ini /Unsplah/mufidpwt.

ZONA SURABAYA RAYA - Tunjangan insentif guru Madrasah sudah dicairkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Tunjangan insentif guru Madrasah bukan PNS itu diberikan selama 12 bulan atau 1 tahun.

Hal itu dijelaskan langsung oleh juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dengan cara mengumumkan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS sudah bisa dicairkan.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar Anna.

Baca Juga: Kabar Gembira, Insentif Guru Non PNS dan Non Sertifikasi Kemenag Siap Cair, Ini besarannya

Menurutnya, tunjangan itu dicairkan berdasarkan informasi sebelumnya.

"Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Akan Naikkan Insentif Bagi Para Ahli Kitab Suci Masing-Masing Agama

Dijelaskan Anna, para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info penemuan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.

Untuk proses pengembangan, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

1. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA

2. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

"Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pengembangan," jelas Zain.

Zain menambahkan, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah mencerdaskan anak bangsa.

Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berguna dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Zain.

Namun demikian, karena keterbatasan anggaran, Zain mengatakan bahwa insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun Kriterianya adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan tercatat di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun terus menerus, dan dicatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak tergantung sebagai tenaga tetap pada instansi RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. ***

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah