Baca Juga: Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bersedia jadi Pengacara karena Dijanjikan Ferdy Sambo Hal Ini
Janji ini disampaikan melalui konferensi pers di hadapan awak media, Rabu, 28 September kemarin.
“Sebelum Ibu Putri menandatangani surat kuasa, saya telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi buta, tidak menyalahkan yang benar, dan tidak membenarkan yang salah,” kata Febri.
Pada keterangan selanjutnya, secara terpisah Febri juga menyatakan pihaknya telah melakukan beberapa tindakan guna membuktikan keseriusan tangani kasus secara objektif.
Adapun daftar tindakan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Melakukan rekonstruksi di rumah di Magelang
2. Mempelajari semua berkas yang tersedia dan menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan dan metode pengumpulan fakta lainnya
3. Melakukan diskusi dengan 5 ahli hukum (3 profesor dan 2 dosen ilmu hukum) dari 4 perguruan tinggi
4. Melakukan diskusi dengan 5 psikolog, baik guru besar psikologi, ahli psikologi klinis, dan psikologi forensik