Novel Baswedan Desak Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Mundur dari Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo

- 29 September 2022, 12:34 WIB
Novel Baswedan kecewa dengan keputusan Febri Diansyah.
Novel Baswedan kecewa dengan keputusan Febri Diansyah. /Instagram/novelbaswedanofficial/febridiansyah.id/

Baca Juga: Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bersedia jadi Pengacara karena Dijanjikan Ferdy Sambo Hal Ini

Janji ini disampaikan melalui konferensi pers di hadapan awak media, Rabu, 28 September kemarin.

“Sebelum Ibu Putri menandatangani surat kuasa, saya telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi buta, tidak menyalahkan yang benar, dan tidak membenarkan yang salah,” kata Febri.

Pada keterangan selanjutnya, secara terpisah Febri juga menyatakan pihaknya telah melakukan beberapa tindakan guna membuktikan keseriusan tangani kasus secara objektif.

Adapun daftar tindakan tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Polri Terima Banding 4 Perwira Kepolisian yang sudah Dipecat pada Kasus Obstruction of Justice Ferdy Sambo

1. Melakukan rekonstruksi di rumah di Magelang

2. Mempelajari semua berkas yang tersedia dan menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan dan metode pengumpulan fakta lainnya

3. Melakukan diskusi dengan 5 ahli hukum (3 profesor dan 2 dosen ilmu hukum) dari 4 perguruan tinggi

4. Melakukan diskusi dengan 5 psikolog, baik guru besar psikologi, ahli psikologi klinis, dan psikologi forensik

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah