Detik-detik Kronologi OTT KPK di MA, 8 Orang Diamankan Hingga Hakim Agung Ditetapkan Tersangka

- 23 September 2022, 12:30 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK /PRMN/

ZONA SURABAYA RAYA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan ( OTT ) berkenaan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung ( MA ), pada Rabu 21 September 2022.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, OTT tersebut adalah tindak lanjut pengaduan masyarakat. Selanjutnya, KPK menindaklanjuti laporan tersebut dan alhasil meringkus sejumlah pejabat MA terkait kasus itu.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan 8 orang di dua wilayah berbeda, yakni Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.

“Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi,” ujar Firli dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat 23 September 2022.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Hakim Agung Kena OTT KPK, Bukti Uang Masih Jadi Alat Transaksi Jual Beli Hukum di Indonesia

Dari penangkapan 8 orang tersebut, secara terpissh tim KPK kemudian pada Kamis, 23 September 2022 dini hari pukul 01.00 WIB bergerak serta mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai senilai 205.000 dolar Singapura.

“Terpisah, Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah guna dilakukan permintaan keterangan,” ungkap Firli.

Para pihak yang diciduk beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan digedung Merah Putih KPK. Kemudian, AB juga hadir ke gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta.

“Adapun jumlah uang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta,” lanjut Firli.

Baca Juga: KPK Sita Aset Milik Bupati Probolinggo 2 Periode, Warga: Lahan Bekas Bangun Madrasah

Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan berkenaan dugaan tindak pidana korupsi, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Dari OTT tim KPK tersebut, menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp800 juta.

Dijelaskan Ketua KPK, Firli Bahuri, Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," jelasnya.

Baca Juga: KPK Minta Doa Agar Datanya Tak Diretas Bjorka, Sementara ini Masih Belum Ada Kebocoran

Sementara itu, dalam kasus suap pengurusan perkara ini, KPK menetapkan 10 tersangka. Berikut ini 10 tersangkanya:

Sebagai penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai pemberi:
- Yosep Parera, pengacara
- Eko Suparno, pengacara
- Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).***

 

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah