"Masuk! Masuk!" perintah salah satu petugas Kejaksaan Agung RI.
"Jangan Pak!" sahut Hasnaeni lantas menjerit histeris.
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi mengungpkan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi proyek PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Salah satu tersangka tersebut adalah Hasnaeni Moen alias sang wanita emas selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical.
Menurut Kuntadi, Kejagung menjerat Hasnaeni Moen dengan UU Antikorupsi.
"Kita sangkakan pasal Pasal 2 Pasal 3 Undang-Undang Anti-Korupsi dugaan tindak pidana korupsi," sebut Kuntadi kepada wartawan.
Baca Juga: Sapu Bersih Korupsi KPK OTT Bupat Pemalang Kasus Dugaan Suap dan Jual Beli Jabatan
Di samping Hasnaeni Moen, satu tersangka baru lainnya adalah pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast dengan inisial KJ alias Kristadi Juli Hardjanto.
Sama dengan sang wanita emas, KJ pun ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.