"Para tersangka kita tahan untuk 20 hari ke depan," terang Kuntadi.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejagung RI sebelumnya telah menerapkan empat tersangka yang antara lain.
- Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro alias AW,
- General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020 Agus Prihatmono alias AP,
- Staf Ahli Pemasaran PT Waskita Beton Precast Benny Prastowo alias BP dan
- Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto alias A.
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 yang ditaksir telah merugikan negara mencapai Rp2,5 triliun. ***