Ferdy Sambo Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Polri Tak Akan Gelar Upacara PTDH

- 19 September 2022, 20:30 WIB
Pengajuan banding Ferdy Sambo ditolak.
Pengajuan banding Ferdy Sambo ditolak. /PMJ News

ZONA SURABAYA RAYA - Hari ini Senin 19 September 2022 Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

Selain putusan menolak pengajuan banding Ferdy Sambo, komisi sidang banding juga menyebutkan tindakan Ferdy Sambo sebagai perbuatan tercela.

Putusan sidang penolakan banding tersebut memperkuat adanya putusan PTDH yang akan tetap diberlakukan dan tidak bisa diganggu gugat bahkan pengajuan kasasi sekali pun.

Dengan demikian Polri dipastikan tidak akan menggelar upacara atau seremoni PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Upaya Banding Ferdy Sambo Ditolak, Jurus Apalagi yang Bakal Dikeluarkan?

Biasanya, anggota kepolisian yang diberhentikan secara tidak hormat akan diberi kesempatan untuk menjalani upacara PTDH.

Anggota kepolisian yang telah menerima putusan PTDH tidak diwajibkan untuk menghadiri upacara tersebut.

Upacara PTDH biasanya akan melalui serangkaian proses yakni pencopotan seragam Polri, kemudian diganti dengan proses pemakaian baju batik.

Terkait PTDH tersebut, dikutip dari laman Polda Metro Jaya, Senin 19 September 2022, Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo memaparkan alasan mengapa Polri tidak akan menggelar upacara PTDH terhadap Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah