ZONA SURABAYA RAYA - Satu per satu anggota polisi yang terlibat obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Anggota polisi terbaru yang dijatuhi sanksi PDTH adalah AKBP Jerry Raymond Siagian.
Sanksi PDTH terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian itu dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Karier Mantan Wakil Direktur Reserse Krimanal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya itu tamat sebagai anggota Korps Bhayangkara karena terlibat melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bantah Disebut Ikut Menembak Brigadir J padahal Hasil Lie Detector Bharada E Jujur
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing dikutip dari kanal Youtube Polri TV, Minggu, 11 September 2022.
Komisi Etik Polri menyatakan AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti bersalah melanggar kode etik Polri.
Baca Juga: Masuk Pusaran Kasus Ferdy Sambo, Banyak Bintang Polri Terkena Demosi Hingga Pemecatan
Selain dipecat, Jerry pun diganjar sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 29 hari sejak 11 Agustus 2022 sampai 9 September di Rutan Mako Brimob.