Keempat, Komnas HAM meminta percepatan pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri.
Dan rekomendasi yang kelima, Komnas HAM meminta pemerintah untuk memastikan bahwa infrastruktur pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaanya.
Selain itu, Ahmad Taufan pun menyampaikan kalau Komnas HAM bekerja tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir J saja, namun juga dari hasil data-data pengaduan atau kasus yang telah Komnas HAM tangani selama kurun waktu lima tahun periode.
“Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir J, tetapi juga dari data-daya pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini, terutama dalam lima tahun periode di bawah kepemimpinan kami,” katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM telah menyusun laporan dengan bantuan Komnas Perempuan.
Di antaranya Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyimpulkan terjadinya extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, serta telah terjadi sistematis obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum perkara yang sekarang sedang ditangani Tim Penyidik atau Timsus Mabes Polri. ***