Masuk Pusaran Kasus Ferdy Sambo, Banyak Bintang Polri Terkena Demosi Hingga Pemecatan

- 10 September 2022, 15:41 WIB
Skenario Licik Dibongkar, Brigjen Hendra Kurniawan: Saya Ditipu, Ferdy Sambo Telah Bertemu Kapolri
Skenario Licik Dibongkar, Brigjen Hendra Kurniawan: Saya Ditipu, Ferdy Sambo Telah Bertemu Kapolri /Pikiran Rakyat

ZONA SURABAYA RAYA - Anggota Polri yang terlibat penghalangan penyelidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diskenariokan Irjen Pol Ferdy Sambo, satu persatu menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam pengusutan kematian Brigadir J, Polri telah memeriksa sedikitnya 97 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik, dan 35 di antaranya terbukti melanggar etik.

Dari 35 anggota yang melanggar etik tersebut, telah ditetapkan 7 tersangka atas dugaan obstruction of justice terkait CCTV. Salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo.

Selain itu, terdapat enam orang anggota Polri lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka penghalangan penyelidikan (obstruction of justice), seperti dilansir dari Polri TV, Sabtu 10 September 2022. Keenamnya yakni:

Baca Juga: Dinilai Ragu Selesaikan Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit Buka Suara

1. Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri

2. Kombes Pol Agus Nurpatria selaku mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan (Wakil Kepala Detasemen) Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x