ZONA SURABAYA RAYA – Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke polisi dengan tuduhan pengaduan palsu.
Pengaduan palsu yang dilaporkan Kamaruddin Simanjuntak adalah terkait pengaduan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi atas Brigadir J sebagai pelaku.
Penyelidikan atas pengaduan Putri Candrawathi tersebut kemudian dihentikan atau berkas perkara pelecehan seksual tersebut dicabut oleh polisi.
Karena itu, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, melaporkan balik Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo atas tuduhan pengaduan palsu.
Kamaruddin menyebutkan, pihaknya melayangkan laporan atas perbuatan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dengan sangkaan sesuai Pasal 317 KUHP dan Pasal 318 KUHP.
Adapun, laporan soal pengaduan palsu tersebut telah masuk ke pihak Kepolisian per tanggal 26 Agustus 2022.
"Laporan tersebut sudah diterima dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022," sebut Kamaruddin, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 30 Agustus 2022.