Atas putusan itu, Ferdy Sambo mengambil langkah banding.
Meski begitu, jenderal bintang dua ini mengakui mengakui seluruh keterangan saksi yang dihadirkan. Ia juga memohon maaf kepada institusi Polri.
"Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 29 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ungkap Sambo usai pembacaan putusan sidang etik Polri pada Jumat lalu, 26 Agustus 2022. ***