TERBONGKAR, Mengapa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tolak Ferdy Sambo Mundur dari Polri

- 28 Agustus 2022, 18:41 WIB
Terbongkar, Mengapa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tolak Ferdy Sambo Mundur dari Polri
Terbongkar, Mengapa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tolak Ferdy Sambo Mundur dari Polri /Tangkap layar/polri.go.id

ZONA SURABAYA RAYA- Karir Irjen Pol Ferdy Sambo di Polri habis, setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Namun sebelum sanksi pemecatan, Ferdy Sambo diketahui mengajukan surat pengunduran diri.

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak memproses surat pengunduran diri Ferdy Sambo. Justru mantan Kadiv Propam Polri itu dipecat melalui sidang KKEP.

Mengapa Kapolri Jenderal Listyo Sigit menolak surat pengunduran diri Ferdy Sambo?

Baca Juga: Nggak Ada Ampun untuk Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Kebut Pemberkasan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Listyo Sigit akhirnya buka suara terkait hal itu. Menurut dia, pengunduran diri Ferdy Sambo harus melalui Sidang KKEP terkait kasus pidana yang menjeratnya.

Yakni, kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam kasus ini, Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bos Hiburan Surabaya Disebut Ditangkap Kasus Judi, Terkait Konsorsium 303 Ferdy Sambo? Ini Jawaban Polisi

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Sigit usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu 28 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa selama sidang tersebut, Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan.

"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," ujarnya menambahkan.

Soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding yang dilakukan Sambo, Sigit hanya menjawab dengan lihat pada hasilnya nanti.

Baca Juga: Dipecat dari Polri dan Dihujat Orang se Indonesia, Ferdy Sambo Masih Dapat Dukungan Menyentuh: Jangan Gentar!

Ia pun mengatakan sidang pemeriksaan Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian dan pihaknya telah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.

Sementara itu terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara, Sigit mengatakan bahwa sedang dalam proses dan akan menyusul.

"Karena berkas sudah kita kirim. Kita juga telah menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," papar mantan Kabareskrim Polri ini.

"Tinggal kita lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan Jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan", lanjut jendral bintang empat ini.

sedang terkait rencana proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini, Sigit menyerahkan hal tersebut kepada tim penyidik Polri.

Baca Juga: Ini 5 Jenderal yang Putuskan Pecat Ferdy Sambo dari Polri, Nomor 1 Bukan Jenderal Sembarangan

Ia enggan membeberkan pula rincian lebih jauh terkait hal tersebut dan justru meminta dukungan dari masyarakat agar proses yang dilakukan tim penyidik Polri tersebut berjalan dengan lancar dan transparan.

"Yang penting semuanya doakan kita, semua tetap pada komitmen kita, semuanya transparan, tidak ada yang kita tutupi, kita proses sesuai dengan fakta yang dijanjikan tadi," kata Sigit.

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa, 30 Agustus 2022, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.

Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Baca Juga: Nggak Cuma AKP Rita Yuliana, Pramugari Cantik ini Juga Dikaitkan dengan Ferdy Sambo di Konsorsium 303

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Sebelumnya, dalam sidang KKEP yang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri memutuskan menjatuhkan saksi pemecatan terhadap Ferdy Sambo.

Disebutkan, perilaku Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Sambo juga mendapat sanksi administrasi berupa penempatan khusus di Mako Brimob yang telah dijalani beberapa waktu lalu.

Atas putusan itu, Ferdy Sambo mengambil langkah banding.

Meski begitu, jenderal bintang dua ini mengakui mengakui seluruh keterangan saksi yang dihadirkan. Ia juga memohon maaf kepada institusi Polri.

"Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 29 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ungkap Sambo usai pembacaan putusan sidang etik Polri pada Jumat lalu, 26 Agustus 2022. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah