ZONA SURABAYA RAYA- Karir Irjen Pol Ferdy Sambo di Polri habis, setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Namun sebelum sanksi pemecatan, Ferdy Sambo diketahui mengajukan surat pengunduran diri.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak memproses surat pengunduran diri Ferdy Sambo. Justru mantan Kadiv Propam Polri itu dipecat melalui sidang KKEP.
Mengapa Kapolri Jenderal Listyo Sigit menolak surat pengunduran diri Ferdy Sambo?
Listyo Sigit akhirnya buka suara terkait hal itu. Menurut dia, pengunduran diri Ferdy Sambo harus melalui Sidang KKEP terkait kasus pidana yang menjeratnya.
Yakni, kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam kasus ini, Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Sigit usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu 28 Agustus 2022.