Nggak Ada Ampun untuk Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Kebut Pemberkasan Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 28 Agustus 2022, 17:00 WIB
Nggak Ada Ampun untuk Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Kebut Pemberkasan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Nggak Ada Ampun untuk Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Kebut Pemberkasan Kasus Pembunuhan Brigadir J /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

ZONA SURABAYA RAYA- Menyikapi kasus yang melibatkan Irjen Pol Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tampanya benar-benar tiada ampun.

Pemberkasan atau proses BAP kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dikebut.

Bahkan, menurut Kapolri, pemberkasan kasus Ferdy Sambo sudah hampir lengkap.

"Kalau kasus utama FS (Ferdy Sambo) sendiri saat ini sudah mendekati lengkap. Tinggal kita liat ke depan kalau udah dinyatakan jaksa selesai artinya berkas sudah bisa kita limpahkan," ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada acara Kirab Merah Putih di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Minggu 28 Agustus 2022.

Baca Juga: Bos Hiburan Surabaya Disebut Ditangkap Kasus Judi, Terkait Konsorsium 303 Ferdy Sambo? Ini Jawaban Polisi

Lebih lanjut, mantan Kabareskrim ini mengatakan proses penyidikan kasus Ferdy Sambo juga hampir selesai.

Pihaknya tengah melaksanakan koordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas.

Baca Juga: Dipecat dari Polri dan Dihujat Orang se Indonesia, Ferdy Sambo Masih Dapat Dukungan Menyentuh: Jangan Gentar!

"Berkas sudah kita kirim tinggal kita menambah beberapa yang kemarin kita tetapkan untuk obstruction of justice. Tentunya ini sedang berproses," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri merampungkan berkas kasus empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Berkas tersebut hari ini Jumat lalu, 19 Agustus 2022, akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Adapun berkas perkara terhadap empat tersangka tersebut antara lain, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’aruf.

Baca Juga: Ini 5 Jenderal yang Putuskan Pecat Ferdy Sambo dari Polri, Nomor 1 Bukan Jenderal Sembarangan

"Penyidik, Insya Allah selesai (konferensi pers) ini akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada Kejaksaan,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Jumat lalu.

Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah