ZONA SURABAYA RAYA - Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga berdasarkan rencana Polri, bakal digelar pada 30 Agustus 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J akan menghadirkan semua tersangka.
"Hari Selasa, 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," ungkap Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta dikutip dari ANTARA, Sabtu 27 Agustus 2022.
Seperti yang sudah diketahui, Tim Khusus Polri sudah telah menetapkan sebanyak lima tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Dicecar 80 Pertanyaan oleh Penyidik, Putri Candrawathi Ngotot jadi Korban Pelecehan
Lima tersangka itu antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.
Irjen Dedi menambahkan, nantinya dalam proses rekonstruksi di Duren Tiga, kelima tersangka akan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing untuk menyaksikan rekonstruksi tersebut.
Baca Juga: Brimob Arogan Bentak Media Saat Peliputan Sidang Ferdy Sambo, Mabes Polri Minta Maaf
Di samping mendampingi, kata Dedi, hadirnya kuasa hukum tersangka adalah untuk transparansi, objektifitas, dan akuntabilitas.