Korlantas Polri Usulkan Penghapusan Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Ranmor, Alasannya Masuk Akal

- 25 Agustus 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi kendaraan bermotor
Ilustrasi kendaraan bermotor /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

ZONA SURABAYA RAYA - Berdasarkan data Korlantas Polri, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor yakni pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan lantaran biayanya yang mahal.

Maka dari itu, Korlantas Polri mengusulkan adanya penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.

Menurut Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Drs. Yusri Yunus, usulan itu tujuannya guna menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.

“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” kata Yusri saat rapat anev pelayanan regident T.A. 2022 di Kuta, Bali, Kamis 25 Agustus 2022, dikutip dari NTMC Polri.

Baca Juga: Mobil Dinas Kantor Pajak Probolinggo Terbakar, Polisi Selidiki

Lebih lanjut Yusri mengatakan untuk usulan penghapusan pajak progresif, dirinya menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam untuk data kendarannya untuk menghindari pajak progresif.

Selain itu, Yusri menuturkan adanya pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak.

“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif,” paparnya.

Yusri menyatakan akan mengusulkan itu kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati. Hal itu demi pendapatan daerah meningkat.

Baca Juga: Steam Bayar Pajak tetap Diblokir, Aplikasi Diduga Judi Online malah Terdaftar PSE, Ini Alasan Kominfo

Timbal balik dari pendapatan daerah meningkat ialah fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

“Bukan urusan polisi, pajak urusan Suspenda, tapi kami bersinergi disana, terutama soal data,” ungkapnya.

Yusri juga menyampaikan adanya perbedaan jumlah kendaraan bermotor antara Kepolisian, PT Jasa Raharja dan Kemendagri.

Menurut Yusri, hal itu bisa terjadi karena pemilik kendaraan tidak melaporkan keadaan kepemilikan kendaraannya. Semisal kendaraanya hilang, sudah rusak dan atau tidak bayar pajak sehingga datanya terhapus.

Baca Juga: BERHADIAH UMROH! Pemutihan Pajak Kendaraan dan Balik Nama di Jawa Timur Diperpanjang hingga 30 September 2022

“Semua kendaaraan bermotor yang terdaftar ke polisi itu datanya masih ada, datanya lengkap,”

Yusri mengatakan perbedaan data kendaraan itu mempengaruhi pada data kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Oleh karenanya, Yusri berharap dengan adanya rakor Samsat tingkat nasional yang dihadiri berbagai stakeholder terkait, masalah data ini bisa disamakan.

“Kami sedang mengatur single data untuk menyatukan dan menyamakan semua data,” tutup Yusri.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah