Ada Pemutihan Denda Pajak di Kabupaten Probolinggo, Berapa Hari?

- 4 April 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi. Ada Pemutihan Denda Pajak di Kabupaten Probolinggo
Ilustrasi. Ada Pemutihan Denda Pajak di Kabupaten Probolinggo /Pixabay/mohamed_hassan/

ZONA SURABAYA RAYA - Pemkab Probolinggo melakukan pemutihan denda atau sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemutihan itu dilakukan dari 1 hingga 30 April 2022.

Kepala Badan Keuangan Daerah melalui Kepala Bidang Pendapatan Ofie Agustin mengatakan, pemutihan denda atau sanksi administratif jatuh tempo tahun 2022 ini, untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB di tengah pandemi Covid-19.

“Dengan semangat Harjakabpro Pemerintah Kabupaten Probolinggo memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan stimulus penghapusan atau pemutihan denda PBB tahun 2022 ke bawah,” katanya.

Menurut Ofie, dengan penghapusan denda PBB maka masyarakat yang memiliki tanggungan PBB tahun-tahun sebelumnya dibebaskan. Berarti nantinya hanya membayar pokoknya saja.

Baca Juga: Vaksin Booster Ramadhan di Masjid Al Akbar Surabaya, 4 April-2 Mei 2022, Berhadiah Sepeda Motor! Ini Syaratnya

Pamflet Plt Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko.
Pamflet Plt Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko. Instagram @endleesProbolinggo

“Silahkan manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” terangnya.

Dengan adanya stimulus pemutihan denda pajak daerah PBB ini, masyarakat dapat memanfaatkannya.

Caranya, segera melakukan pengecekan data Gedung Pajak obyek pajak yang dilakukan baik secara online maupun dengan mengecek Nomer Obyek Pajak (NOP) yang dimiliki Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah