Korlantas Polri Usulkan Penghapusan Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Ranmor, Alasannya Masuk Akal

- 25 Agustus 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi kendaraan bermotor
Ilustrasi kendaraan bermotor /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

Baca Juga: Steam Bayar Pajak tetap Diblokir, Aplikasi Diduga Judi Online malah Terdaftar PSE, Ini Alasan Kominfo

Timbal balik dari pendapatan daerah meningkat ialah fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

“Bukan urusan polisi, pajak urusan Suspenda, tapi kami bersinergi disana, terutama soal data,” ungkapnya.

Yusri juga menyampaikan adanya perbedaan jumlah kendaraan bermotor antara Kepolisian, PT Jasa Raharja dan Kemendagri.

Menurut Yusri, hal itu bisa terjadi karena pemilik kendaraan tidak melaporkan keadaan kepemilikan kendaraannya. Semisal kendaraanya hilang, sudah rusak dan atau tidak bayar pajak sehingga datanya terhapus.

Baca Juga: BERHADIAH UMROH! Pemutihan Pajak Kendaraan dan Balik Nama di Jawa Timur Diperpanjang hingga 30 September 2022

“Semua kendaaraan bermotor yang terdaftar ke polisi itu datanya masih ada, datanya lengkap,”

Yusri mengatakan perbedaan data kendaraan itu mempengaruhi pada data kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Oleh karenanya, Yusri berharap dengan adanya rakor Samsat tingkat nasional yang dihadiri berbagai stakeholder terkait, masalah data ini bisa disamakan.

“Kami sedang mengatur single data untuk menyatukan dan menyamakan semua data,” tutup Yusri.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah