Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo.
Kapolri Listyo Sigit memutasi 24 orang anggota Polri ke bagian Yanma terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022. ***