Kapolri Mutasi 24 Anggota Polri terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs

- 24 Agustus 2022, 08:15 WIB
Mutasi Besar-Besaran 24 Anggota Polri, 7 Personel dari Polda Metro Jaya
Mutasi Besar-Besaran 24 Anggota Polri, 7 Personel dari Polda Metro Jaya /ANTARA/

 

ZONA SURABAYA RAYA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap sebanyak 24 polisi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma), terkait pembunuhan berencana Brigadir J oleh tersangka Ferdy Sambo cs.

Sebelumnya, Kapolri sudah melakukan mutasi terhadap 10 personel Polri, termasuk Irjen Ferdy Sambo ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Kali ini, sebanyak 24 personel Polri lainnya menyusul para perwira tinggi di atas, dimutasi ke Yanma Polri.

Keputusan mutasi Kapolri tersebut tertuang dalam surat ST/1751/VIII/ KEP./2022.

Baca Juga: Lusa, Nasib Keanggotan Polri Ferdy Sambo segera Diputuskan dalam Sidang Kode Etik

Dari 24 orang tersebut, sepuluh orang berasal dari Divisi Propam, dua dari Bareskrim Polri, dua dari Korbrimob, sembilan orang merupakan personel Polda Metro/Polres Jakarta Selatan, dan satu orang personel Polda Jawa Tengah.

Masih dalam surat telegram Kapolri terbaru itu, dari ke-24 orang, terdapat 11 perwira menengah Polri dan 7 perwira pertama Polri.

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Bukti Jejak Digital Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs

“Ya betul," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi para wartawan, Selasa, 23 Agustus 2022.

"Semua itu hasil rekomendasi Itsus (Inspektur Khusus),” sambungnya

Terpisah, Direktur Eksekutif Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengapresiasi langkah mutasi puluhan personel Polri tersebut oleh Kapolri.

Kebijakan mutasi itu, kata Edi, merupakan bentuk transparansi kepada publik akan pengusutan dari tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Dengan mencopot puluhan polisi dari jabatannya serta memindahkan mereka ke bagian Yanma merupakan bentuk ketegasan Kapolri atas transparansi dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Pasalnya, para anggota Polri tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik karena membantu tersangka Ferdy Sambo dalam upaya menghalangi penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Polri Bantah Timsus Temukan dan Sita Uang Rp 900 Miliar di Bungker Rumah Ferdy Sambo

"Kami menyambut baik keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang mencopot 24 anggota Polri, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik karena membantu tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menghalangi penyidikan kematian Brigadir J," tutur Edi Hasibuan.

Setelah mengantongi rekomendasi dari tim inspektorat khusus (Itsus) Polri yang diketuai oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, puluhan anggota Polri tersebut segera dilakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Nikita Mirzani Beberkan Awal Mula Kenal Ferdy Sambo

“Ke depan, puluhan anggota Polri ini bakal dihadirkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP,” tuturnya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo.

Kapolri Listyo Sigit memutasi 24 orang anggota Polri ke bagian Yanma terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022. ***

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah