Kapolri Mutasi 24 Anggota Polri terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs

- 24 Agustus 2022, 08:15 WIB
Mutasi Besar-Besaran 24 Anggota Polri, 7 Personel dari Polda Metro Jaya
Mutasi Besar-Besaran 24 Anggota Polri, 7 Personel dari Polda Metro Jaya /ANTARA/

"Semua itu hasil rekomendasi Itsus (Inspektur Khusus),” sambungnya

Terpisah, Direktur Eksekutif Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengapresiasi langkah mutasi puluhan personel Polri tersebut oleh Kapolri.

Kebijakan mutasi itu, kata Edi, merupakan bentuk transparansi kepada publik akan pengusutan dari tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Dengan mencopot puluhan polisi dari jabatannya serta memindahkan mereka ke bagian Yanma merupakan bentuk ketegasan Kapolri atas transparansi dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Pasalnya, para anggota Polri tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik karena membantu tersangka Ferdy Sambo dalam upaya menghalangi penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Polri Bantah Timsus Temukan dan Sita Uang Rp 900 Miliar di Bungker Rumah Ferdy Sambo

"Kami menyambut baik keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang mencopot 24 anggota Polri, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik karena membantu tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menghalangi penyidikan kematian Brigadir J," tutur Edi Hasibuan.

Setelah mengantongi rekomendasi dari tim inspektorat khusus (Itsus) Polri yang diketuai oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, puluhan anggota Polri tersebut segera dilakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Nikita Mirzani Beberkan Awal Mula Kenal Ferdy Sambo

“Ke depan, puluhan anggota Polri ini bakal dihadirkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah