Sebab, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah memproses pemberhentian Irjen Pol. Ferdy Sambo secara tidak hormat.
Sebelum ini, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengungkapkan telah menjadwalkan KEPP untuk memutuskan nasib akhir dari karir profesi Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," katanya, seperti yang dikutip dari Antara.
Agung Budi menambahkan, Sidang KEPP tidak hanya memutuskan nasib profesi Ferdy Sambo di Polri, tetapi juga memutus nasib keanggotaan Bharada Richard Elieizer (RE) dan Bripka Ricky Rizal (RR) dari kepolisian.
Sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Nikita Mirzani Beberkan Awal Mula Kenal Ferdy Sambo
Status tersangka Ferdy Sambo itu menyusul tiga tersangka lain yang telah ditetapkan status hukumnya lebih dahulu, yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’aruf.
Terbaru, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ditetapkan polisi sebagai tersangka bersema keempat orang yang disebutkan di atas.
Baca Juga: HARI INI, Hasil Autopsi Ulang Brigadir J yang Ditembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo Diumumkan
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Ia juga mengaku menjadi dalang pembunuhan berencana.