ZONA SURABAYA RAYA - Sebanyak enam perwira Polri diduga terlibat dalam upaya obstruction of justice atau menghalangi upaya proses hukum penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu dibeberkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suhari, Jumat, 19 Agustus 2022, di Mabes Polri, Jakarta.
Dalam kesempatan konferensi pers tersebut, Brigjen Asep menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 16 orang saksi.
Belasan saksi tersebut, sambung Brigjen Asep, diduga terlibat dalam upaya obstruction of justice menghalangi proses penyidikan, menghilangkan, memindahkan serta mentransmisikan rekaman CCTV.
Baca Juga: Diduga terlibat Upaya Halangi Penyidikan, 5 Perwira Polri Berpotensi Ikut Ferdy Sambo jadi Tersangka
Akibat dari upaya melanggar hukum itu, CCTV yang ada di TKP tidak bisa beroperasi sebagaimana mestinya, seperti pada laporan polisi nomor LP:A/0446/VII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri pada tanggal 9 Agustus 2022.
“Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang,” ungkap Asep dikutip dari Antara.
- Peran Perwira yang Diduga Melakukan Obstruction of Justice
Dalam proses mengungkap kasus ini, Brigjen Asep menerangkan kalau pihaknya membagi hingga lima klaster peran dan saksi.