Tanggapi Layangan Gugatan Deolipa ke PN Jaksel, Kadiv Humas Polri: Monggo Saja

- 18 Agustus 2022, 21:10 WIB
Deolipa Resmi Laporkan Pengacara Bharada E Ronny Talapessy dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE
Deolipa Resmi Laporkan Pengacara Bharada E Ronny Talapessy dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE /Instagram Deolipa Project/



ZONA SURABAYA RAYA - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara melayangkan gugatan ke PN Jaksel, Deolipa meminta agar dibayar Rp15 miliar ketika menjadi kuasa hukum Bharada E. Terkait hal tersebut, Dedi belum bisa menyampaikan secara rinci.

"Nanti ditanyakan dulu. Dia gugat aja dulu," ucapnya.

Diketahui Deolipa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ditujukan kepada Bharada E, Kapolri termasuk Kepala Bareskrim Polri, dan pengacara barunya.

Diketahui, gugatan Deolipa Yumara terhadap beberapa pihak ini teregistrasi di PN Jakarta Selatan dengan Nomor: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Sebut Orang Tua Bharada E Ditahan di Mako Brimob, Deolipa Yumara: Si Kumis Mau jadi Kapolri

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya mempersilakan dan tidak mempermasalahkan gugatan tersebut.

Menurut Dedi, gugatan yang diajukan Deolipa adalah hak warga negara.

"Ya kita tunggu aja dulu. Namanya orang menggugat kan hak seluruh warga negara. Monggo-monggo aja menggugat. Nggak ada masalah," ujar Dedi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022, dikutip dari Humas Polda Metro Jaya.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah