Terima SPDP dari Penyidik Bareskrim, Kejagung Janji Profesional Tangani Perkara Ferdy Sambo

- 12 Agustus 2022, 21:40 WIB
Kejagung sudah mendapatkan SPDP terhadap empat tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J dari Bareskrim Polri.
Kejagung sudah mendapatkan SPDP terhadap empat tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J dari Bareskrim Polri. /foto ANT

ZONA SURABAYA RAYA - Dalam kasus yang menarik perhatian publik, mengenai drama Duren Tiga, terungkap fakta bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Penyidikan oleh Timsus Polri tidak menemukan adanya peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan diawal peristiwa.

Kasus penembakan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu, dan hingga kini penyidik masih mendalami motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sementara itu Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPD) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Terbaru! Akhirnya Ferdy Sambo Mengakui Sebagai Dalang Utama Drama Duren Tiga

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut, menyebutkan, setelah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

"Kami sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," kata Ketut, dikutip dari Antara, Jumat 12 Agustus 2022.

Lebih lanjut menurut Ketut, Kejaksaan bakal profesional dalam menangani setiap perkara termasuk kasus yang menarik perhatian publik.

"Jaksa yang menangani perkara apa pun atau untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya, kalau tidak tentu akan ada konsekuensi-nya dari pimpinan," kata Ketut.

Baca Juga: Deolipa Yumara 'Ngoceh' Dicopot, Ini Pengacara Baru Bharada E Tangani Kasus Brigadir J vs Irjen Ferdy Sambo

Dikatakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung tersebut, bahwa yang terpenting dalam menuntaskan kasus itu hingga sampai ke pengadilan adalah koordinasi dengan penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya.

Di mana dirinya juga mengatakan bahwa penanganan perkara ini diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

"Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Tim Khusus Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE atau Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuat atau KM (sopir Putri Candrawathi).

Baca Juga: Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Bharada E Masih Belum Bisa Dapatkan Perlindungan LPSK

Keempat tersangka ini disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Bareskrim Polri Antara News Zonasurabayaraya.com Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x