Polda Metro Jaya Sita Rp2,3 Miliar Dana Zakat dari Brankas Khilafatul Muslimin

- 11 Agustus 2022, 17:35 WIB
Polda Metro Jaya Sita Rp2,3 Miliar Dana Zakat dari Brankas Khilafatul Muslimin
Polda Metro Jaya Sita Rp2,3 Miliar Dana Zakat dari Brankas Khilafatul Muslimin /Polri.go.id/

ZONA SURABAYA RAYA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menemukan uang sebesar Rp2,3 miliar dari brankas di kantor pusat Khilafatul Muslimin Lampung.

Brankas yang disita pada Juni 2022 lalu. Dana tersebut bersumber dari rekening Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin, Indra Fauzi (IF).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Indra secara aktif melakukan pencucian uang dalam bentuk penempatan dan pengaburan asal usul hasil kejahatan.

“Yang bersumber dari warga KM (Khilafatul Muslimin) di mana penggunaannya untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila,” ujar Kombes Zulpan, Kamis 11 Agustus 2022, seperti dilansir dari laman Tribratanews Polri.

Baca Juga: Ratusan PNS di Pemkab Probolinggo, Terima Tanda Kehormatan Dari Presiden Jokowi

Dalam kasus ini, tersangka Indra dikenakan Pasal 59 ayat (4) huruf c juncto Pasal 82 A ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf (z) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Tersangka Indra Fauzi telah lama berbaiat kepada Khalifah Abdul Khodir Hasan Baraja dan diangkat menjadi Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin,” ujar Kombes Zulpan.

Sebelumnya, Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin Indra Fauzi ditangkap polisi di Lampung, Rabu 10 Agustus 2022. Setelah diperiksa, dia ditetapkan tersangka.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x