"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," sebut Kapolri.
Selain Ferdy Sambo, penyidik tim khusus Polri juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf atau KM (asisten rumah tangga dan sopir Putri Candrawathi).
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun. ***