Motif Irjen Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J Bakal Diungkap ke Publik, Ini Kata Kabareskrim Polri

- 11 Agustus 2022, 13:01 WIB
Motif Irjen Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J Bakal Diungkap ke Publik, Ini Kata Kabareskrim Polri
Motif Irjen Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J Bakal Diungkap ke Publik, Ini Kata Kabareskrim Polri /Instagram.com / @divpropampolri.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," sebut Kapolri.

Selain Ferdy Sambo, penyidik tim khusus Polri juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf atau KM (asisten rumah tangga dan sopir Putri Candrawathi).

Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Bakal Dipecat Usai Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Irjen Dedi Prasetyo Bilang Begini

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah