Polri Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Bakal Seret Ferdi Sambo?

- 8 Agustus 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi 3 Perwira yang sudah dinonaktifkan Kapolri Usai ikut terlibat di Kasus Brigadir J
Ilustrasi 3 Perwira yang sudah dinonaktifkan Kapolri Usai ikut terlibat di Kasus Brigadir J /Tangkapan Layar Youtube INDO TV/

ZONA SURABAYA RAYA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto buka suara terkait ada satu tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Komjen Agus menunggu Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengumumkan hal tersebut.

"Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus," kata Agus, Senin 8 Agustus 2022, dikutip ZonaSurabayaRaya.com dari Humas Polda Metro Jaya.

Namun demikian, Agus belum mau merinci lebih lanjut perihal penetapan tersangka selanjutnya tersebut. Dia hanya berdoa agar kasus tewasnya Brigadir J bisa dituntaskan.

"Insyaallah tuntas," tambahnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Bongkar Bukti Hubungan Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo, Tak Disangka!

Diberitakan bahwa Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal melanjutkan pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Pemeriksan oleh Timsus tersebut dilakukan terhadap saksi-saki.

"Pada hari ini, update dari timsus. Timsus tetap bekerja dan mendalami para saksi-saksi dulu," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Kendati demikian, Dedi tidak menyebutkan siapa saja saksi yang diperiksa oleh Timsus. Diketahui, Ferdy Sambo saat ini sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam kasus Brigadir J.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa pemeriksan terhadap saksi-saksi dilakukan di Bareskrim Polri dan Mako Brimob. "Pemeriksaan dilakukan baik di Bareskrim maupun Mako Brimob," tambahnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Bharada E Mengaku Diperintah Atasan Bunuh Brigadir J

Dedi mengungkap pemeriksaan oleh timsus di Mako Brimob ini dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

"Timsus semuanya, langsung dipimpin oleh Pak Wakapolri, kemudian Pak Irwasum," ucapnya.

Dedi berharap kepada semua pihak untuk bersabar menunggu hasil penyidikan karena Timsus akan menyampaikan hasilnya, dan pembuktiannya nanti akan diuji di persidangan.

"Pembuktian dari timsus nanti akan diuji di sidang," jelasnya.

Sementara itu, dalam dua kali kesempatan mengupdate kasus Brigadir J, Kapolri menyampaikan yang berkaitan dengan anak buahnya yang tergolong perwira tinggi.

Baca Juga: Bukan Ditahan Kasus Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo Hanya Ditempatkan Khusus di Mako Brimob, Apa Maksudnya?

Pada kesempatan pertama menyampaikan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam. Kesempatan berikutnya mengumumkan 3 jenderal bintang satu dicopot dari jabatannya dan periwa menengah juga ikut dicopot dalam pengusutan kasus ini.

Terkait kasus yang menggemparkan instansi Polri ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya juga telah mengatakan, bahwa tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J saat ini sudah berjumlah 3 orang.

Padahal sejauh ini Polisi baru menetapkan Bharada E dan Brigadir Ricky sebagai tersangka. Namun demikian meski mengatakan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J sudah berjumlah 3 orang, namun Mahfud tidak menyebutkan siapa saja yang dimaksud. Mahfud hanya menyebutkan kasus ini masih bisa terus berkembang.

"Ya memang harus hati-hati, kan tersangkanya sudah tiga, tiga itu bisa berkembang dan Pasalnya itu 338, 340 yang baru, ya pembunuhan berencana dan nanti itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah aktor intelektual ataukah eksekutor," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Baca Juga: 4 Oknum Polisi Hambat Kasus Brigadir J, Terbongkar Usai Periksa 3 Jenderal dan 12 Perwira, Siapa Mereka?

Menurut Mahfud, dalam kasus ini Polri sudah melakukan tindakan yang cepat. Dia menduga, kasus kematian Brigadir J itu ada "code of silence", yakni adanya seseorang atau petugas memilih diam menahan informasi sesuai keinginan sendiri atau adanya tekanan.***

 

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Polda Metro Jaya Bareskrim Polri Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah