ZONA SURABAYA RAYA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya secara resmi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehubungan dengan kasus pembunuhan Brigadir J, Senin, 8 Agustus 2022.
Pengajuan permohonan Bharada E sebagai justice collaborator tersebut disampaikan langsung oleh dua kuasa hukumnya yakni Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara.
"Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator (JC)," tutur Deolipa dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Senin, 8 Agustus 2022.
Menurut Deolipa, kliennya berniat mengungkap rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J, beserta siapa dalang di baliknya, agar terang benderang.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Bharada E Mengaku Diperintah Atasan Bunuh Brigadir J
"Atas persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi," tutur Deolipa.
Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Pengacara Mundur, Bharada E Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator, Apa Itu?
Bharada E tidak sendiri. Ada satu orang lagi telah menyandang status tersangka dan ditahan. Dia Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.