Bharada E Resmi Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator, Kuasa Hukum: Demi Ungkap Pelaku Utama

- 8 Agustus 2022, 14:30 WIB
Bharada E mengakui bahwa kronologi penembakan yang menewaskan Brigadir J  yang selama ini disampaikannya ke publik hanyalah skenario.
Bharada E mengakui bahwa kronologi penembakan yang menewaskan Brigadir J yang selama ini disampaikannya ke publik hanyalah skenario. /Antara/M.Risyal Hidayat

ZONA SURABAYA RAYA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya secara resmi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehubungan dengan kasus pembunuhan Brigadir J, Senin, 8 Agustus 2022.

Pengajuan permohonan Bharada E sebagai justice collaborator tersebut disampaikan langsung oleh dua kuasa hukumnya yakni Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara.

"Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator (JC)," tutur Deolipa dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Senin, 8 Agustus 2022.

Menurut Deolipa, kliennya berniat mengungkap rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J, beserta siapa dalang di baliknya, agar terang benderang.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Bharada E Mengaku Diperintah Atasan Bunuh Brigadir J

"Atas persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi," tutur Deolipa.

Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Pengacara Mundur, Bharada E Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator, Apa Itu?

Bharada E tidak sendiri. Ada satu orang lagi telah menyandang status tersangka dan ditahan. Dia Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah