ZONA SURABAYA RAYA - Berikut adalah link dan cara cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) setelah resmi gantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Jadi, sekarang Warga Negara Indonesia (WNI) tak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendaftar sebagai wajib pajak.
Karena, NIK yang telah dikantongi masyarakat sebagai penduduk, otomatis tercatat sebagai NPWP.
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, peralihan status ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat saat mendaftar sebagai wajib pajak.
Baca Juga: SAH! DJP Gunakan NIK Sebagai NPWP Mulai Hari ini
"Wajib pajak sekarang bisa pakai NIK saat memenuhi hak dan kewajiban perpajakan," ungkap Suryo Utomo, dikutip Kamis, 21 Juli 2022.
Suryo menambahkan, ada 19 juta NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP.
Baca Juga: NIK KTP Berfungsi Jadi NPWP, Ini Penjelasanya
Itu artinya, 19 juta orang pemilik NIK tersebut bisa memanfaatkan NIK untuk melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak mulai tahun 2022.