MiChat Lolos! Kominfo malah Ancam Blokir WhatsApp, YouTube, Instagram, Google, dan Facebook, 4 hari lagi

- 17 Juli 2022, 09:07 WIB
Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah benarkah Kominfo bisa blokir aplikasi macam WhatsApp, YouTube, Instagram, dan Facebook? Jangan lupa ada VPN.
Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah benarkah Kominfo bisa blokir aplikasi macam WhatsApp, YouTube, Instagram, dan Facebook? Jangan lupa ada VPN. /Kominfo.go.id

Pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sesuai beleid itu, tenggat waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat lokal maupun asing adalah 20 Juli 2022.

  • Beberapa aplikasi raksasa tercatat telah mendaftarkan diri sebagai PSE:

Mereka antara lain Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, MiChat, dan Linktree.

  • Di lain pihak, masih dari laman daftar PSE Kominfo, ada beberapa aplikasi rakasasa yang terancam blokir.

Mereka antara lain: Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, Netflix, sampai gim mobile kayak PUBG Mobile dan Mobile Legends tampak belum terdaftar.

Itulah informasi seputar Kominfo ancam akan blokir aplikasi raksasa seperti WhatsApp, YouTube, Intsagram, dan Google, 4 hari lagi atau 21 Juli 2022, tapi tidak dengan MiChat. ***

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah