MiChat Lolos! Kominfo malah Ancam Blokir WhatsApp, YouTube, Instagram, Google, dan Facebook, 4 hari lagi

- 17 Juli 2022, 09:07 WIB
Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah benarkah Kominfo bisa blokir aplikasi macam WhatsApp, YouTube, Instagram, dan Facebook? Jangan lupa ada VPN.
Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah benarkah Kominfo bisa blokir aplikasi macam WhatsApp, YouTube, Instagram, dan Facebook? Jangan lupa ada VPN. /Kominfo.go.id

Kalau sampai tanggal 20 Juli 2022 belum terdaftar, maka keesokan harinya, yakni tanggal 21 Juli 2022, atau empat hari lagi, semua aplikasi yang belum terdaftar PSE, akan diblokir.

Jadi, korporasi-korporasi yang nama dan usahanya belum terdaftar baik nasional maupun internasional layaknya WhatsApp, YouTube, Facebook, Instagram, Netflix hingga Google bakal tidak bisa terakses empat hari lagi.

  • Kominfo ancam blokir WhatsApp, YouTube, Instagram, dan Facebook

Sebelumnya, Kominfo telah berkali-kali meminta para PSE untuk segera mendaftar.

Karena, sesuai aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat, Kominfo tak pandang bulu dari mana asal korporasi.

Namun, Kominfo memastikan bakal menjatuhkan ancaman dan sanksi yang sama yaitu blokir kalau media penyedia jasa aplikasi seperti WhatsApp, YouTube, Google, dan Facebook tidak terdaftar sebagai PSE.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ungkap Menkominfo Johnny G. Plate, Sabtu, 16 Juli 2022.

"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," tambahnya.

Ketentuan pendaftaran ini tujuannya agar menjadi bentuk ketaatan kepada aturan negara ketika bidang digital diberikan kesempatan yang begitu luas.

"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran.

"PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," sambung Johnny.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah