Walikota Surabaya Eri Cahyadi Keluarkan Surat Edaran Natal dan Tahun Baru 2022

- 23 Desember 2021, 17:15 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi /Zona Surabaya Raya/Pemerintah Kota Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 serta Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Surabaya. SE bernomor 443.2/15424/436.8.4/2021 itu dikeluarkan pada 14 Desember 2021.

Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Eri itu ditujukan langsung kepada pimpinan/pengurus gereja, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat usaha dan/atau fasilitas umum se Kota Surabaya, Ketua RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, camat dan lurah Surabaya.

Wali Kota Eri menjelaskan beberapa pointer penting dalam SE tersebut, yaitu untuk pelaksanaan perayaan tahun baru tahun 2022 dan tempat perbelanjaan/mall, maka jam operasional pusat perbelanjaan dan mall dimulai pukul 09.00–22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu. “Dan harus melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” kata Wali Kota Eri.

 Baca Juga: Eri Cahyadi Minta ASN Wajib Berikan Pelayanan yang Transparan dan Semakin Dekat dengan Masyarakat

Ia juga meminta harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Pihak mall juga diminta meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.

“Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protocol kesehatan yang lebih ketat,” katanya.

Selain itu, dilarang ada pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Oleh karena itu, perayaan tahun baru tahun 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

 Baca Juga: Walikota Surabaya Eri Cahyadi Usulkan 3 Skema Pengupahan Perusahaan di Jawa Timur

Sedangkan dalam pelaksanaan ibadah dan perayaan natal diminta untuk dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga. Untuk jemaah berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui agar dapat mengikuti ibadah melalui daring/online dari rumah diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Pemkot Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x