Terbitkan Surat Edaran 75 Persen ASN di Zona Merah COVID-19 Work from Home, Kemenaker: WHF Itu bukan Libur

- 21 Juni 2021, 12:00 WIB
Persiapan Seleksi CPNS 2021, Ini 8 Intansi yang Sedang Buka Lowongan
Persiapan Seleksi CPNS 2021, Ini 8 Intansi yang Sedang Buka Lowongan /sscasn.bkn.go.id/

ZONA SURABAYA RAYA - Kementerian Ketenagakerjaan RI menerbitkan surat edaran yang mengatur 75 persen aparatur sipil negara (ASN) di wilayah zona merah untuk bekerja dari rumah atau Work From Home.

Kebijakan itu diambil menyusul laporan meroketnya jumlah kasus COVID-19 belakangan ini.

"Sesuai arahan Menteri Ketenakerjaan Ida Fauziyah, para pegawai yang bekerja pada tiap unit kerja dapat melaksanakan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen dari jumlah pegawai dengan pertimbangan bahwa wilayah kabupaten/kotanya berada dalam zona merah," sebut Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Juni 2021.

Baca Juga: Karyawan Luar Daerah yang Kerja di Surabaya Wajib Swab PCR, Ini Permintaan Apindo ke Wali Kota

Kebijakan itu sendiri berlandaskan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/14/HK.04/IX/2020 tentang Sistem Bekerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Kementerian Ketenagakerjaan.

Kebijakan itu sendiri juga untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan penerapan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Anwar menambahkan, pegawai pada tiap unit kerja Kemenaker yang berada dalam wilayah kabupaten/kota berada dalam zona kuning atau zona oranye, dapat melaksanakan WFO maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. Protokol kesehatan tetap diberlakukan secara ketat di lingkungan kantor.

Kendati menerapkan kebijakan WFH, para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dituntut untuk memperhatikan target kinerja unit yang telah ditentukan dan tak berleha-leha.

"WFH itu bukan berarti berarti libur. Jadi target unit, kinerja ASN dan layanan tetap harus dilaksanakan," katanya.

Halaman:

Editor: Gita Puspa Ningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x