Cegah Wabah PMK, Berikut Alur Pengajuan Tempat Pemotongan Hewan Qurban Di Surabaya, Simak!

- 28 Juni 2022, 19:25 WIB
Cegah Wabah PMK, Berikut Alur Pengajuan Tempat Pemotongan Hewan Qurban Di Surabaya, Simak!
Cegah Wabah PMK, Berikut Alur Pengajuan Tempat Pemotongan Hewan Qurban Di Surabaya, Simak! /Call112 surabaya/

ZONA SURABAYA RAYA – Alur pengajuan tempat pemotongan hewan qurban dilakukan sebagai upaya untuk pencegahan wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada hewan.

Walikota Surabaya Eri Cahyadi merilis surat edaran tentang pelaksanaan qurban saat terjadi wabah PMK.

Terdapat beberapa tanda klinis wabah PMK pada hewan qurban, seperti keluar air liur berlebihan, lupuh atau lesi pada lidah, mulkosa mulut adan gusi.

Hari Raya Idul Adha 2022 sebentar lagi akan tiba, Kementerian Agama (Kemenag) akan melaksanakan sidang Isbat pada tanggal 29 Juni 2022 mendatang untuk menetapkan Idul Adha 2022/1443 H.

Baca Juga: Kabupaten Probolinggo Terima 9 Ribu Vaksin PMK, Sapi Perah Jadi Prioritas

Momen Hari Raya Idul Adha tentu akan dilaksanakan dengan adanya penyembelihan hewan qurban seperti jenis sapi atau kambing.

Bagi masyarakat Surabaya yang ingin mengajukan pemotongan hewan qurban di Rumah Potong Hewan (RPH), terdapat beberapa alur yang harus dilakukan.

Dilansir ZonaSurabayaRaya dari laman Instagram @call112surabaya pada Selasa, 28 Juni 2022, simak alur pengajuan tempat pemotongan hewan qurban di Surabaya.

  1. Pemohon melaporkan rencana pemotongan pada Kecamatan
  2. Camat mengajukan pemeriksaan kesehatan untuk ternak yang belum memiliki SKKI dari Kota Surabaya
  3. Tim DKPP Melakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan
  4. Dapat diterbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan
  5. Masuk ke Data Penjualan Ternak Qurban.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Callcenter112


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x