Korlantas Polri: Jangan Beli Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam Secara Online

- 23 Mei 2022, 12:51 WIB
Ilustrasi plat nomor. Korlantas Polri: Jangan Beli Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam Secara Online
Ilustrasi plat nomor. Korlantas Polri: Jangan Beli Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam Secara Online /pixabay/zuberka/

“Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak? Sama saja kayak pelat hitam,” jelasnya.

Perubahan pelat itu, sudah tertuang dalam Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk perorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Baca Juga: Iwan Sunito, Kenaikan Biaya Konstruksi Tidak Akan Mematikan Pasar Apartemen

Sementara pelat warna kuning, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor (Ranmor) umum.

Untuk pelat warna merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor (Ranmor) instansi pemerintan.

Sedangkan warna pelat hijau dengan tulisan hitam, untuk kendaraan bermotor (Ranmor) di kawasan perdagangan bebas.

Namun tentunya untuk yang hijau tersebut yang mendapatkan fasilitas masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan tempat yang disediakan.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah