Korlantas Polri: Jangan Beli Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam Secara Online

- 23 Mei 2022, 12:51 WIB
Ilustrasi plat nomor. Korlantas Polri: Jangan Beli Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam Secara Online
Ilustrasi plat nomor. Korlantas Polri: Jangan Beli Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam Secara Online /pixabay/zuberka/

Sebelumnya diberitakan, pelat nomor dasar warna putih dengan tulisan hitam di kendaraan akan di terapkan di Indonesia.

Baca Juga: Harga Emas Terbaru 23 Mei 2022 Antam dan UBS di Pegadaian

Rencananya, penerapan pelat nomor kendaraan putih dan tulisan hitam itu akan di berlakukan di tahun 2022 ini.

“Nanti kan diberlakukannya tahun ini (2022), tapi kan belum semuanya,” jelas Yusri Yunus dikutip dari laman Tribratanews.

Menurutnya, kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat.

Artinya, kendaraan yang ganti nomor plat putih sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.

“Yang menggantikan kendaraan pelat yang lima tahunan itu, sama dengan kendaraan yang baru. Jadi, tahap ini yang pelat nomor putih,” jelasnya.

Baca Juga: Heboh Pernikahan Maudy Ayunda, Netizen: Drakor Nyata, Bergerak Langsung Menikah

Selain itu, dalam penggantian plat nomor kendaraan putih ini, Polri tidak membebani biaya tambahan maupun prioritas di dalam pelat putih.

Sebab, biaya yang dikenakan sudah masuk atau sama seperti bayar pajak tahunan.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah