Balik Mudik Gratis, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 7 Mei 2022, 15:05 WIB
Balik Mudik Gratis, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Balik Mudik Gratis, Berikut Syarat dan Ketentuannya /Instagram @ayomudikgratis/

ZONA SURABAYA RAYA – Kementerian Perhubungan RI memberikan fasilitas balik mudik gratis menggunakan kapal laut.

Balik Mudik Gratis ini diperuntukkan untuk pengguna sepeda motor yang hendak kembali ke Jakarta.

Balik mudik menggunakan kapal laut ini, merupakan sebagai salah satu antisipasi mengurangi tingkat kemacetan yang akan terjadi ketika arus balik mudik.

Balik Mudik Gratis ini mulai dari Surabaya dan Semarang, dengan tujuan Jakarta. Untuk Surabaya di Pelabuhan Tanjung Perak, sedangkan Semarang di Pelabuhan Tanjung Emas.

Baca Juga: Arus Mudik 2022, Jalur Utama Madura Terpantau Padat Merayap H+1 Lebaran, Berikut Penyebabnya

Pemberangkatan dari Surabaya dilaksanakan dua kali, yakni menggunakan KM Ciremai pada tanggal 9 Mei 2022, dan KM Dobonsolo pada tanggal 11 Mei 2022. Pemberangkatan dimulai pukul 17.00 WIB dengan rute Tg. Perak menuju Tg. Emas dan berakhir di Jakarta.

Sedangkan untuk pemberangkatan dari Semarang dilaksanakan dua kali. Yakni menggunakan KM Ciremai pada tanggal 10 Mei 2022 dan KM Dobonsolo pada tanggal 12 Mei 2022. Pemberangkatan dimulai pukul 15.00 WIB dengan rute Tg. Emas menuju Kota Jakarta.

Dilansir Zona Surabaya Raya dari unggahan akun Instagram @ayomudikgratis pada Sabtu, 7 Mei 2022.

Berikut syarat dan ketentuan untuk mengikuti balik mudik gratis yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan RI

1. Membawa dokumen KTP dan KK

2. Sudah melaksanakan vaksin lengkap

3. Bagi peserta yang baru mendapatkan vaksin dosis dua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1 x 24 jam, atau PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. Bagi peserta yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Selama Mudik Lebaran 279 Kasus Kecelakaan Terjadi

5. Bagi peserta yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak bisa divaksinasi, dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam, serta surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi pada saat pemberangkatan.

6. Peserta diwajibkan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi atau membawa kartu vaksin lengkap.

Untuk pendaftaran balik mudik gratis ini secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id dan bisa datang langsung ke pelabuhan minimal empat jam sebelum keberangkatan dan selama kuota masih ada.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Instagram @ayomudikgratis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x